Abdullah Kritisi Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR Dinilai Tidak Tepat!

Abdullah Kritisi Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR Dinilai Tidak Tepat! Abdullah Kritisi Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR Dinilai Tidak Tepat!

Abdullah menilai pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR kurang tepat, memicu pro-kontra di publik.

Abdullah Kritisi Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR Dinilai Tidak Tepat!

Pernyataan Presiden Jokowi soal revisi UU KPK menuai kritik. Abdullah menilai penyampaian itu tidak tepat, memicu perdebatan terkait peran DPR dan eksekutif dalam pembahasan UU penting ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut di Kisah dan Perspektif Politik Indonesia.

Abdullah Kritik Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Ia menilai pernyataan itu tidak tepat dan berpotensi menimbulkan salah paham publik.

Menurut Abdullah, Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK, sehingga pembahasan dilakukan bersama DPR dan eksekutif. Hal ini menunjukkan keterlibatan pemerintah secara aktif dalam setiap tahap legislasi.

“Pengakuan Jokowi yang seolah-olah tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 itu tidak tepat,” ujar Abdullah pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia menegaskan pentingnya publik memahami fakta lengkap proses revisi UU KPK.

Peran Pemerintah Dalam Pembahasan UU KPK

Abdullah menjelaskan bahwa revisi UU KPK tidak bisa dianggap sepenuhnya inisiatif DPR. Pemerintah ikut membahas melalui tim yang ditugaskan, memastikan suara eksekutif terdengar dalam setiap perubahan regulasi penting.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa rancangan undang-undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, proses legislasi adalah kolaborasi antara kedua lembaga negara.

Ketidaktahuan publik terhadap mekanisme ini bisa menyebabkan persepsi keliru tentang peran pemerintah. Abdullah menekankan perlunya edukasi masyarakat agar memahami pembahasan UU dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Bahlil Goda Wagub Jatim ke Golkar, Polemik Politik Mulai Muncul

Tanda Tangan Presiden Dan Status UU

 Tanda Tangan Presiden Dan Status UU 700

Abdullah juga menekankan bahwa UU KPK tetap sah meski Presiden tidak menandatangani. Menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, baik dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

Ia menjelaskan bahwa absen tanda tangan bukan penolakan, melainkan bagian dari mekanisme legislasi. UU tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan penerapannya di lapangan tidak terpengaruh.

Publik diingatkan untuk fokus pada substansi UU dan pelaksanaannya, bukan klaim satu pihak atau absennya tanda tangan Presiden. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami legitimasi hukum.

Jokowi Setuju Jika UU KPK Dikembalikan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini muncul saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait revisi UU.

“Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan publik maupun pihak terkait.

Namun Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR, sehingga publik tidak boleh keliru menilai proses legislasi. Fakta ini menekankan bahwa pembahasan UU dilakukan bersama, bukan sepihak.

Klarifikasi Dan Dampak Bagi Publik

Abdullah menekankan pentingnya masyarakat memahami fakta lengkap revisi UU KPK. Pemerintah aktif terlibat melalui tim yang membahas setiap pasal, sehingga pembahasan adalah hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.

Transparansi ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Dengan memahami peran masing-masing pihak, masyarakat bisa menilai UU KPK secara objektif.

Klarifikasi Abdullah menegaskan bahwa revisi UU KPK melibatkan kedua lembaga, dan UU tetap sah meski tanpa tanda tangan Presiden. Fakta ini menekankan legitimasi hukum dan pentingnya edukasi publik mengenai proses legislasi di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari nasional.sindonews.com
  • Gambar Kedua dari dpr.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *