Sidang perdana dugaan dana siluman di NTB dimulai, tiga anggota DPRD jadi terdakwa dan publik menanti fakta terungkap di persidangan utama!
Kasus dugaan suap dana siluman yang mengguncang Nusa Tenggara Barat akhirnya memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD mulai menghadapi persidangan awal dengan perhatian luas dari masyarakat yang menuntut keterbukaan. Tahapan hukum ini menjadi langkah krusial untuk membongkar fakta yang selama ini dipertanyakan, sekaligus menguji keseriusan aparat dalam menangani dugaan korupsi di ranah legislatif daerah.
Dapatkan semua fakta menarik dan kronologi sidang di ulasan berita berikut hanya di Kisah Politik Indonesia.
Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Mataram
Tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Jumat (27/2/2026). Persidangan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan suap dalam program “Desa Berdaya”. Ketiga terdakwa adalah Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTB, serta M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo. Majelis hakim menggelar sidang secara terpisah sesuai dengan konstruksi dakwaan masing-masing.
Ruang sidang dipenuhi perhatian publik dan awak media yang ingin mengikuti jalannya proses hukum. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat. Sidang perdana ini menandai dimulainya proses pembuktian atas dugaan praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah legislator periode 2024 sampai 2029. Agenda berikutnya akan memasuki tahapan eksepsi dan pemeriksaan saksi.
Dakwaan Suap Dan Rincian Nominal Uang
Dalam surat dakwaan, Hamdan Kasim disebut menyerahkan dana suap kepada tiga anggota DPRD dengan nominal masing-masing Rp 200 juta. Namun, dana tersebut disebut mengalami pemotongan sebelum diterima para pihak terkait. Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Lalu Irwansyah, Nurdin Marjuni, dan Hartowo. Jumlah dana yang diterima berbeda-beda, berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 180 juta setelah dilakukan pemotongan.
Sementara itu, Indra Jaya Usman didakwa memberikan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB. Setiap anggota disebut memperoleh sekitar Rp 200 juta sebagai bagian dari kesepakatan yang diduga terjadi. Ikroman diduga menyalurkan dana kepada empat anggota legislatif lainnya, dengan nominal sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk masing-masing pihak. Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan langsung dengan pengaruh terhadap kebijakan program daerah.
Baca Juga: Rampungkan Agenda Luar Negeri, Presiden Prabowo Tiba di Indonesia
Dugaan Motif Dan Tujuan Pemberian Uang
Jaksa memaparkan bahwa pemberian uang itu diduga bertujuan agar anggota DPRD tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) Gubernur NTB periode 2024 sampai 2029. Program tersebut berkaitan dengan pelaksanaan inisiatif “Desa Berdaya”. Dengan adanya kesepakatan yang diduga terjadi, pelaksanaan program yang telah dirancang pemerintah daerah berpotensi tidak berjalan sesuai perencanaan. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, M Nasib Ikroman mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia mempertanyakan mengapa pihak penerima dana tidak turut didakwa bersama para pemberi. Pernyataan tersebut menjadi catatan dalam persidangan dan akan ditanggapi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada agenda selanjutnya.
Program Desa Berdaya Dan Alokasi Anggaran
Program “Desa Berdaya” digagas sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan di NTB. Di samping itu, inisiatif ini difokuskan untuk mempercepat kemajuan sektor pariwisata yang bertumpu pada potensi dan kearifan lokal desa. Dana pokok pikiran DPRD NTB senilai Rp 76 miliar direncanakan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Anggaran itu disusun berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Pelaksanaannya melibatkan enam organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta PUPR. Kolaborasi lintas sektor ini dirancang agar program berjalan terpadu. Sebelum anggaran direalisasikan, para terdakwa disebut dipanggil oleh Kepala BPKAD NTB untuk menyosialisasikan program kepada anggota DPRD. Namun, jaksa menduga mandat tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jerat Hukum Dan Kelanjutan Persidangan
Alih-alih menjalankan tugas sosialisasi, ketiga terdakwa diduga menempuh langkah berbeda dengan menyalurkan dana kepada sejumlah anggota dewan. Jaksa menilai tindakan itu bertujuan mengendalikan pelaksanaan program demi kepentingan tertentu. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara dan denda.
Penuntut umum juga membuka kemungkinan penelusuran aliran dana yang lebih luas. Proses pembuktian akan mendalami sumber dana, pihak yang terlibat, serta mekanisme distribusi uang yang disebut dalam dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengujian alat bukti. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara yang tengah mengguncang NTB ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com