Ketua KY Hadiri KPK, Fokus Penegakan Disiplin Hakim PN Depok

Ketua KY Hadiri KPK, Fokus Penegakan Disiplin Hakim PN Depok Ketua KY Hadiri KPK, Fokus Penegakan Disiplin Hakim PN Depok

Ketua KY datangi KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim PN Depok, memastikan penegakan disiplin berjalan tegas.

Ketua KY Hadiri KPK, Fokus Penegakan Disiplin Hakim PN Depok

Ketua Komisi Yudisial (KY) hadir di kantor KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PN Depok. Pertemuan ini menekankan komitmen penegakan disiplin hakim agar sistem peradilan tetap bersih, transparan, dan akuntabel di mata publik.

Tetap simak di Kisah dan Perspektif Politik Indonesia langkah KY diharapkan memberikan efek tegas bagi seluruh aparat peradilan.

Ketua KY Datangi KPK Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok

Kamis (19/2/2026) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan menindaklanjuti penegakan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Abdul menjelaskan kunjungannya bersifat silaturahmi sekaligus memastikan proses penegakan etika dan pedoman perilaku hakim berjalan sesuai mandat KY. Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika oleh KY, ujarnya.

Ia menegaskan Komisi Yudisial berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap hakim yang terbukti korupsi. Abdul menekankan prinsip zero toleransi bagi pelanggar aturan di tubuh peradilan.

Zero Toleransi Bagi Hakim Yang Melanggar

Abdul Chair menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan seberat-beratnya agar memberi efek jera.

“Zero toleransi, zero toleransi, tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” tegas Abdul. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas KY terhadap perilaku korup di lingkungan peradilan.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh hakim agar senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan ditindak secara serius.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Prihatin Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Daftar Tersangka Kasus Suap PN Depok

 Daftar Tersangka Kasus Suap PN Depok 700

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap di PN Depok. Mereka terdiri dari internal pengadilan dan pihak swasta yang berperan dalam kasus tersebut.

Para tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Eka dan Bambang diduga menerima fee senilai Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain itu, Bambang juga dijerat dugaan gratifikasi dari setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Dugaan Praktik Korupsi Dan Gratifikasi

KPK menilai praktik suap dan gratifikasi tersebut merusak integritas peradilan. Fee yang diminta untuk pengurusan perkara menunjukkan penyalahgunaan jabatan hakim PN Depok.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Selain itu, dugaan gratifikasi yang diterima Bambang menunjukkan pola korupsi yang sistematis. KPK berkomitmen menindaklanjuti seluruh bukti agar kasus ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang tegas.

Dukungan KY Dalam Penegakan Disiplin Hakim

Kehadiran Ketua KY di KPK memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menegakkan disiplin hakim. Hal ini juga sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi hakim.

Abdul Chair menyatakan KY akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan tuntas. Langkah ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

KY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum. Penindakan terhadap hakim yang melanggar diharapkan menjadi contoh bagi seluruh aparat peradilan di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *